Selasa, 23 September 2014

KASEPUHAN ADAT CISITU

Kewilayahan:
Propinsi : Banten
Kabupaten : Lebak
Kecamatan : Cibeber
Alamat : cibeber banten
Luas : 7.367,97 Ha
Satuan Adat : Wewengkon Adat Kasepuhan Cisitu
Kondisi Fisik : Pegunungan 
Batas Wilayah:
Utara : Gunung Sangga Buana (Kasepuhan Urug)- Bogor
Selatan : Muara Cikidang - Cisungsang, Kasepuhan Cisungsang
Barat : Gunung Tumbal, Kasepuhan Cisungsang
Timur : Gunung Palasari, Kasepuhan Cipta Gelar
Kependudukan:
Jumlah Kepala Keluarga : 676
Jumlah Laki_laki : 1.111
Jumlah Perempuan : 1.080
Mata Pencaharian Utama : Petani dan pedagang 


Sejarah Singkat Masyarakat adat (Sejarah, Asal-usul,Suku):

Struktur pemerintahan Adat Kasepuhan Cisitu telah ada sejak 1621. Pada tahun 1988 Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu dipimpin oleh H. Moch. Okri yang merupakan pewaris ke VIII hingga saat ini. Sejarah Seren Taun (upacara pesta panen) untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1685. Hal ini menunjukkan bahwa sudah ada struktur adat dalam pengelolaan wilayah dan menata warganya. Struktur adat Kasepuhan Cisitu tentunya mempunyai fungsi dan peran masing-masing individu dalam menjalankan tugas.


Hak Atas Tanah dan Pengelolaan Wilayah:
Mata Pencaharian Utama :
Hutan Titipan: kawasan hutan yang tidak boleh diganggu; Hutan Tutupan: kawasan hutan yang berfungsi menjaga tata air; Kawasan bukaan: kawasan budidaya yang dimanfaatkan untuk sawah, pemukiman, kebun dan prasarana lainnya

Sistem Penguasaan dan Pengelolaan Wilayah :
Keseimbangan antara fungsi konservasi dan budidaya



Kelembagaan:
Nama Lembaga Adat : Wewengkon Adat Kasepuhan Cisitu

Struktur Lembaga Adat :
Pemangku Adat dibantu oleh Baris Kolot

Tugas dan Fungsi Pemangku Adat :


Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Musyawarah Pemangku Adat dengan para Baris Kolot



Hukum Adat:
Aturan Adat yang berkaitan dengan Pengelolaan : Seren Taun/Sarah Taun dan Salapan Taunan (bersih bumi)

Wilayah dan Sumberdaya Alam :


Aturan Adat yang berkaitan dengan Pranata Sosial :
Konsep yang dituturkan secara turun temurun berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan menata komunitasnya, berbunyi sebagai berikut: "Tilu sapamulu, dua saka rupa nu hiji eta keneh" artinya "Tiga sejenis, dua yang serupa, satu yang itu-itu juga". Konsep tersebut merupakan prinsip, yaitu aturan harus saling sinergi dan memiliki harmonisasi di masyarakat. Tiga sapamulu adalah tiga unsur penegak kebijakan yang harus diselaraskan penerapannya dalam masyarakat. Tiga unsur tersebut terdiri dari Nagara, Syara dan Mokaha (Negara, Agama dan Adat)

Satu contoh keputusan dari Penerapan Hukum Adat :
Tradisi bercocok tanam di Kasepuhan Cisitu menggunakan kalender musim yang ditandai dengan munculnya Bintang Kidang dan Bintang Keurti. Perhitungan munculnya rasi bintang tersebut berdasarkan perhitungan bulan atau yang disebut dengan Candra Sangkala



Keanekaragaman Hayati:
Jenis Ekosistem : Daratan
Sumber Pangan : Karbohidrat
Sumber Kesehatan dan Kecantikan : Tumbuhan Obat
Sumber Papan dan Bahan Infrastruktur : Kayu
Sumber Sandang : Kapas
Sumber Rempah-Rempah dan Bumbu : Cengkeh
Sumber Pendapatan Ekonomi : Tumbuhan pewarna



Tidak ada komentar:

Posting Komentar